Wednesday, 27 November 2013

Hukum Acara Perdata, M. Yahya Harahap S.H

Judul/Title: Hukum Acara Perdata
Penulis/Author: M. Yahya Harahap, S.H
Penerbit/Publisher: Rajawali Press
Edisi/Edition: 2012
Halaman/Pages: 587
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Kategori/Category: Dijual/For Sale
Harga/Price: Rp. 95.000
Status: Ada/Available

***

Buku Hukum Acara Perdata ini sangatlah lengkap karena memuat secara komprehensif dan terperinci hal-hal yang tidak pernah di ulas oleh penulis-penulis lain dalam buku dengan topik sejenis. Berdasarkan pengetahuan teori hukum yang luas dan pengalaman praktik sebagai seorang yang telah meniti karier sebagai hakim selama 40 tahun, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung, penulis telah berhasil menuangkan pemikirannya dengan menggabungkan kedua unsur tersebut (teori dan praktik) ke dalam penulisan buku yang bermutu ini.

Pada garis besarnya, buku ini berisikan penjelasan yang luas tentang tata cara (Prosedur) beracara di pengadilan perdata yaitu sebelum, pada saat, dan sesudah persidangan yang dituangkan dalam 14 (empat belas) bab besar.
Bab Pertama membahas tentang surat kuasa mengenai, pengertian, jenis dan bentuknya. Bab dua sampai bab empat mengkaji tentang surat gugatan termasuk gugatan perwakilan kelompok (class action). Bab lima tentang kekuasaan mengadili yang dimiliki hakim. Bab enam tentang tata cara pemanggilan dan proses yang mendahulukannya. Bab tujuh tentang putusan akta perdamaian dikaitkan dengan sistem mediasi. Bab delapan tentang penyitaan meliputi sita atas kapal laut dan kapal terbang. Bab sembilan tentang proses acara verstek. Bab sepuluh tentang eksepsi dan bantahan. Bab sebelas tentang gugutan rekonvensi. Bab dua belas tentang pembuktian. Bab tiga belas tentang pemeriksaan setempat dan pendapat ahli dan terakhir bab empat belas tentang putusan pengadilan.

Seusai membaca buku ini, para pembaca akan mengalami pengayaan wawasan dan pengetahuan mengenai aspek-aspek hukum acara perdata secara menyeluruh. Semoga buku ini memberi manfaat bagi para pencari keadilan, praktisi hukum dan umum, serta perkembangan ilmu hukum acara perdata itu sendiri di tanah air. Selamat membaca.

No comments:

Post a Comment