Judul/Title: Pengantar Hukum Perdata di Indonesia
Penulis/Author: Titik Triwulan S.H., M.H
Penerbit/Publisher: Prestasi Pustaka
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Kategori/Category: Dijual/For Sale
Harga/Price: Rp. 50.000
Status: Ada/Available
***
Hukum perdata yang berlaku saat ini pada dasarnya merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas azas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Di samping itu, yang menjadi dasar hukum berlakunya KUH Perdata di Indonesia adalah Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 dan masih dibutuhkan. Keberlakuan ketentuan tersebut semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum), di bidang hukum keperdataan.
Para ahli hukum Indonesia sendiri tidak pernah memprsoalkan secara mendasar tentang mengapa BW masih berlaku saat ini. Menurut Sudikno Mertokusumo :
Tata hukum Indonesia hendaknya tidak dilihat sebagai kelanjutan tata hukum Hindia Belanda, tetapi sebagai tata hukum nasional. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa BW sekarang ini berlaku bagi bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, peraturan perundang-undangan serta dibutuhkan.
Oleh karena itu, ketentuan hukum yang mengatur tentang hukum perdata secara khusus di Indonesia belum ada, maka yang menjadi dasar hukum perdata adalah KUH Perdata, dan peraturan-peraturan lain yang bersifat sektoral. Selain itu hukum perdata yang berlakupun menjadi beranekaragam (pluralistik).
Penulis/Author: Titik Triwulan S.H., M.H
Penerbit/Publisher: Prestasi Pustaka
Sampul/Cover: Paperback
Bahasa/Language: Indonesia
Kategori/Category: Dijual/For Sale
Harga/Price: Rp. 50.000
Status: Ada/Available
***
Hukum perdata yang berlaku saat ini pada dasarnya merupakan produk pemerintah Hindia Belanda yang berlaku di Indonesia berdasarkan atas azas konkordansi, artinya bahwa hukum yang berlaku di Indonesia sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda. Di samping itu, yang menjadi dasar hukum berlakunya KUH Perdata di Indonesia adalah Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 dan masih dibutuhkan. Keberlakuan ketentuan tersebut semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum (rechtvacuum), di bidang hukum keperdataan.
Para ahli hukum Indonesia sendiri tidak pernah memprsoalkan secara mendasar tentang mengapa BW masih berlaku saat ini. Menurut Sudikno Mertokusumo :
Tata hukum Indonesia hendaknya tidak dilihat sebagai kelanjutan tata hukum Hindia Belanda, tetapi sebagai tata hukum nasional. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa BW sekarang ini berlaku bagi bangsa Indonesia sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945, Pancasila, peraturan perundang-undangan serta dibutuhkan.
Oleh karena itu, ketentuan hukum yang mengatur tentang hukum perdata secara khusus di Indonesia belum ada, maka yang menjadi dasar hukum perdata adalah KUH Perdata, dan peraturan-peraturan lain yang bersifat sektoral. Selain itu hukum perdata yang berlakupun menjadi beranekaragam (pluralistik).
No comments:
Post a Comment